Perusahaan Umum Daerah Mual Na Tio merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Utara yang bergerak dalam bidang penyediaan air minum. Perumda Mual Na Tio Kabupaten Tapanuli Utara berdiri sejak Tahun 1974, yang ditandai dengan pembangunan sarana penyediaan air bersih di Kabupaten Tapanuli Utara oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1928 untuk melayani wilayah kota Tarutung.
Perubahan nomenklatur menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Tapanuli Utara ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Tapanuli Utara.
Tahun 1991 Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Tapanuli Utara berganti nama lagi menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Mual Na Tio sesuai Perda Kabupaten Dati II Tapanuli Utara Nomor 08 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Mual Na Tio Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, sebagaimana telah diubah dengan Perda TK II Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 08 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Mual Na Tio Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara.
Selanjutnya pada tanggal 29 November 1974 ditetapkan sebagai hari jadi PDAM Mual Na Tio Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan Keputusan Direktur PDAM Mual Na Tio Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Hari Jadi PDAM Mual Na Tio Kabupaten Tapanuli Utara. Tahun 2023 PDAM Mual Na Tio Kabupaten Tapanuli Utara berganti dari Perusahaan Daerah Air Minum Mual Na Tio Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mual Na Tio sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Mual Na Tio Kabupaten Tapanuli Utara.

